
Nagari adalah kesatuan masyarakat hukumadat yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengantur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal/usul atau hak tradisional yang diakui dan di hormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
kewenangan Nagarai adalah kewenangan yang dimiliki nagari meliputi pembangunan Nagari, pembinaan kemasyarakatan Nagari dan Pemberdayaan Masyarakat Nagari berdasarkan Prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Nagari.
nagari Kapuh Utara berasl dari pemekaran Nagari induk Yakni Nagari Kapuh pada tahun 2009-an Nagari Kapuh Utara terdiri dari 2 kampung dibawah satu kerapatan adat Nagari dan Kampung Sungai Talang dan Kampung Sawah Liat
nagari Kapuah Utara berada dalam wilayah Kecamatan Koto XI tarusan dengan luas 25,32 Km2 jarak dari nagari Kapuah Utara ke Ibukota Kecamatan sekitar 2 km dan ke ibu kota sekitar 15 Km ketingian tanah dari permukaan air laut ... Meter dengan suhu udara rata-rata 25 C tata Ruang desa dan batas Wiayah sebagai berikut:
administrasi Nagari III Koto Aur Malintang menjadi :
- Sebelah utara berbatas dengan Nagari Jinang Kampung Pansur
- Sebelah selatan berbatas dengan Nagari Kapuah
- Sebelah timur berbatas dengan Nagari Muaro Pulau Karam
- Sebelah barat berbatas dengan Kecamat Bayang
nagari kapuh utara terdiri dari 2 kampung yaitu
- kampung sungai Talang dengan jumlah penduduk 1546 Jiwa
- Kampung Sawah Liat dengan Jumlah Penduduk 776 Jiwa
sarana pendidikan formal yang ada di nagari Kapuah Utara Yaitu:
-
- TK/PAUD : 3 unit
- SD : 2 unit
- SLTP : 1 unit
- SLTA : 1 unit
Sedangkan untuk kehidupan sosial keagamaan di Nagari ini terdapat 2 Mesjid dan 4 Mushalla tempat Ibadah Masyarakat dan tempat penyelenggaraan acara hari besar Islam dan acara Keagamaan lainnya. Disamping itu terdapat 2 Kelompok Majlis Taklim dengan jumlah anggota rata-rata 25 orang / Kelompok sebagai sarana pembinaan Rumah Tangga.
Pada bidang kesehatan, di Nagari Kapuah Utara terdapat 5 Unit Posyandu dengan 1 Orang Bidan Pendamping, 1 Unit Pustu.