
Sejarah nagari kapuh utaran berasal dari pemekaran nagari Induk yaitu Nagari Kapuh patahun 2009-an, Nagari kapuh Utara terdiri dari 2 Kampung dibawah satu Kerapatan adat Nagari yaitu Kampung Sungai Talang dan Kampung Sawah Liat. kemudian untuk pemerintah Nagari Sumatera Barat berakhir padatahun 1983 berlakukan Undang-undang Nomor :SK-162/gsb/1983,maka mulai tanggal 1 agustus 1983 Pemerintah Nagari dihapuskan dan dibentuk Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, dengan demikian Kampung berubahlah statusnya menjadi Desa.kemudian pada tahun 1984 terbentuklah Kepala Desa yaitu DASMADUSA Kepala Desa Sungai Talang dan Desa ini bertahan selama dua Periode pemilihan Kepala Desa. kemudian pada tahun 2000 dikeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Peisisr Selatan Nomor.... Tentang Nagari dan Undang-undang 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Tahun 2005 Tentang Desa, sehingga Pemerintah desa Kembali kepda Nagari, yaitu Nagari Kapuh Utara. Pada Tahun 2009 terjadilah pemekaran Nagari diberi nama erdasarkan hasil Musyawarah yaitu Nagari Kapuh Utara dengan menjadikan 2 kampung yaitu kampung Sungai talang dan Kampung sawah Liat.
pada tahun 2010 Nagari Kapuh Utara mengadakan pemilihan Wali Nagari Pertama dan terpilih Wali Nagari YAN KENEDI,A.Md kemudian sampai saat ini beliau menjabat 2 (dua ) periode keluarlah Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor:2 Tahun 2007 tentang pokok-pokok Nagari dan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan nomor :8 Tahun 2007 tentang Nagari sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor :9 tahun 2010 tentang Perubahan atas Daerah kabupaten Pesisir Selatan Nomo :8 tahun 2007 Tentang Pemerintah Nagari. Nagari Kapuh dimemkarkan Menjadi 2(Dua) dibawah 1(satu ) Kerapatan adat Kapuh yaitu:Kapuh dan Kapuh Utara. berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor:62 tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerinah Nagari kapuh Utara Kecamatan koto XI Tarusan dipimpin langsung dari Pegawai Camat (PNS) sebagai Pejabat Wali Nagari Kapuh Utara ''Nardi Candra''. dibantu oleh 2 (dua) orang Kepala Urusan yakni :1. Kepala Urusan Pemerintahan (Novan Indra) dan Kepala Urusan Kemasyarakatan (Iya).
pada masa Penjabatan Wali Nagari terbentuk Badan Permusyawaratan Nagari yang disingkat ''Bamusnag '' yang terdiri dari 5 (lima) orang dari unusr diketuai oleh ENIK,SH, dari Unsur cadik Pandai , Wakil Ketua Kabari dari Unsur Ulama, Sekretaris Hj.RASIMAH dari Unsur Bundo Kandung, Anggora RIKA ERIZON dari unsur generasi muda, dan AZWIRMUNIR dari Unsur Ninik Mamak. dengan kerja sama Pemrintah Nagari bersama masyarakat secara aman,damai dan lancar lahirlah Wali Nagari Defenitif yaitu: ''YAN KENEDI,A.Md'' Seorang tokoh muda yang kretif pada bulan Januari 2015 habis masa jabatan wali nagari ''YAN KENEDI,A.Md'' Kembali Nagari Kapuh dijabat oleh pegawai negri sipil dari kecamatan ''Penjabat Wali Nagari Kapuh Utara Agustar.SP'' dalam masa tugas Penjabat Wali Nagari Kapuh Utara terbentuk Bamus Nagari dari 5 Unsur yaitu: Unsur cadik Pandai (Joni Ujang) Unsur Ulama (Asril,S.Pd), Unsur Ninik Mamak (Rospian Rasyam Dt.Rajo Basa) Unsur Generasi Muda (N.Efendi.S.Sos) dan usur bundo kandung (Lexmawati,S.Pd). Tugas utama dari Bamus Membentukpilwarna untuk Wali Nagari Defenitif. ada Tanggal 3 April 2017 terpilih Wali Nagari ''YAN KENEDI,A.Md'' dan dilantik pada tanggal 08 januari 2018.