TUGAS DAN FUNGSI PPID
TUGAS, WEWENANG DAN MEKANISME KERJA
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
NAGARI KAPUAH UTARA KECAMATAN KOTO XI TARUSAN KABUPATEN PESISIR SELATAN
- TUGAS DAN WEWENANG PPID :
- Tugas
- Menyusun Daftar Informasi di Nagari
- Mengelola informasi dan layanan informasi.
- Menyusun laporan layanan informasi.
- Wewenang
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta dan memperoleh informasi dan unit kerja / komponen kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi kepada unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik ; dan
- Menugaskan unit kerja/komponen kerja untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumen tasi untuk kebutuhan organisasi.
- MEKANISME KERJA :
- Pengumpulan Informasi, melaksanakan tugas :
- Mengumpulkan Informasi :
- Pengumpulan informasi merupakan aktivitas penghimpunan kegiatan yang telah , sedang dan akan dilaksanakan oleh setiap unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerja.
- Informasi yang dikumpulkan adalah informasi yang berkualitas dan relevan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja/komponen kerja .
- Informasi yang dikumpulkan dapat bersumber dari Pejabat dan Arsip, baik arsip statis maupun dinamis.
- Pejabat sebagaimana dimaksud dalam butir c merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi unit kerja; sedangkan arsip statis dan dinamis merupakan arsip yang terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi unit kerja bersangkutan.
- Penyediaan Informasi dilaksanakan dengan :
- Mengenali tugas dan wewenang PPID
- Mendata kegiatan yang dilkaksanakan oleh PPID
- Mendata informasi dan didokumentasi yang dihasilkan
- Membuat daftar jenis-jenis informasi dan dokumentasi.
- Mengelompokkan Informasi :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi yang wajhib diumumkan secara serta-merta
- Informasi yang tersedia setiap saat.
- Pelayanan Informasi , melaksanakan tugas
- Informasi Publik diumumkan secara berkala dilayanai melalui Wibsite: https:// https://kapuhutara.pesisirselatankab.go.id/dan informasi media cetak dan media sosial yang tersedia.
- Permintaan informasi yang disediakan setiap saat. Semua informasi publik yang dikatagorikan wajib tersedia setiap saat tetap disediakan.
- Pendokumentasian permintaan informasi dan pelaporan pelayanan. Semua permintaan informasi baik melalui media elektronik, tidak tertulis maupun yang tertulis harus bisa didokumentasikan.
pembagian MBG nagari kapuh utara
kegiatan posyandu bulan februari
Pemasangan Lampu
kegitan goro bersama
SERTIJAB Pj Wali Nagari Kapuh Utara
Kegiatan wali nagari kapuh utara peninjauan lokasi tiang listrik
KEGIATAN MENANGGAPI KELUHAN MASYARAKAT
Rapat membangun Komitmen antara Karang Taruna Desa Senggigi dengan Taruna Hotel
PEMBAGIAN ALAT OLAH RAGA
KEGIATAN KUNJUNGAN WALI NAGARI
MUSNA (MUSYAWARAH NAGARI)
KUNJUNGAN WALI NAGARI
kegiatan isra' Miraj di mesjid Syuhada
KEGITAN GERMAS
kegiatan Meriahkan HUT-RI ke- 80
GORO BERSAMA DI PUSTU DAN POSKESRI NAGARI KAPUH UTARA
POLANIS
Rembug Stunting